tag:blogger.com,1999:blog-85347228557740028472024-02-18T19:01:36.264-08:00pengadaan barang/jasaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.comBlogger8125tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-91322468003546936162015-07-28T10:23:00.001-07:002015-08-01T12:38:41.393-07:00Pertanyaan dan Kunci Jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannyaContoh soal dan kunci jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya<br />
<br />
<br />
Mau yang lengkap download disini<br />
<a href="https://userscloud.com/1c8vzcsl4zgb" target="_blank">01_Kunci Jawaban_Review Pengantar.doc - 340 KB</a><br />
<a href="https://userscloud.com/n1uubyg7uu2l" target="_blank">02_Kunci Jawaban_Review Persiapan-1.doc - 317 KB</a><br />
<a href="https://userscloud.com/dmw31643eqiu" target="_blank">03_Kunci Jawaban_Review Persiapan-2.doc - 333 KB</a><br />
<a href="https://userscloud.com/l7c2dx9acoco" target="_blank">04_Kunci Jawaban_Review Pelaksanaan.doc - 408 KB</a><br />
<a href="https://userscloud.com/flva3x3l0cb7" target="_blank">05_Kunci Jawaban_Review Swakelola.doc - 330 KB</a><br />
<a href="https://userscloud.com/16jkf225lfso" target="_blank">06-07_Kunci Jawaban_Review TKDN_PHLN_E-Proc.doc - 302 KB</a><br />
<br />
<br />
<br />
KUNCI JAWABAN<br />
REVIEW MATERI PENGANTAR BARANG/JASA<br />
<br />
BENAR/SALAH<br />
<br />
1.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan, seperti perakitan atau instalasi komponen pabrikasi, penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal), dan reboisasi, termasuk pekerjaan konstruksi. (B)<br />
2.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Unit Layanan Pengadaan dapat menuntut penyedia untuk mengganti kerugian kepada Pemerintah apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. (S)<br />
3.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengaturan pengadaan barang/jasa pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya bertujuan agar pengadaan dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. (B)<br />
4.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan adalah salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen. (S)<br />
5.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Surat Keputusan Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada organisasi pengadaan harus diperbaharui setiap tahun anggaran berjalan. (S)<br />
6.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli termasuk katagori pekerjaan jasa lainnya. (B)<br />
<br />
7.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (B)<br />
<br />
8.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah) dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (S)<br />
<br />
9.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan dan mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan metode tertentu. (S)<br />
10.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Koperasi karyawan yang dipimpin oleh Pejabat Pengadaan dilarang menjadi penyedia barang/jasa ditempat yang bersangkutan karena melanggar etika pengadaan. (B)<br />
11.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. (B)<br />
12.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman dalam negeri tidak harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. (S)<br />
13.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu persyaratan wajib untuk diangkat menjadi anggota kelompok kerja ULP. (B)<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
14.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Dalam <span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (S)<br />
15.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Cara pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pelaksanaan pengadaan dengan menggunakan penyedia barang/jasa dan pelaksanaan pengadaan dengan swakelola. (B)<br />
<br />
<a name='more'></a><br />
<br />
16.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Organisasi pengadaan untuk pengadaan melalui swakelola terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (S)<br />
17.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Persyaratan penyedia yang mengharuskan calon peserta pernah melaksanakan pekerjaan di unit tempat berlangsungnya pengadaan barang/jasa merupakan persyaratan yang diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan. (B)<br />
18.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Anak dari pejabat yang berwenang menentukan pemenang pelelangan boleh ikut serta menjadi peserta pelelangan pengadaan barang/jasa ditempat yang bersangkutan karena tidak melanggar prinsip afiliasi. (B)<br />
19.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Dengan alasan waktu yang mendesak, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan ikatan perjanjian dengan salah satu penyedia barang untuk mengejar penyelesaian pekerjaan sebelum akhir tahun anggaran meskipun dokumen anggaran belum disahkan. (S)<br />
<br />
20.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang membutuhkan waktu perencanaan dan persiapan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa yang lama, Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP diumumkan. (B)<br />
<br />
PILIHAN GANDA<br />
<br />
21.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010 adalah:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan investasi di PT. Pertamina yang sebagian pembiayaannya dibebankan APBN.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan investasi K/L/D/I yang sebagian pembiayaannya bersumber dari APBN/D.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan investasi di lingkungan BUMN/D dengan sumber dana seluruhnya dari non APBN/D.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan pada Pemerintah Daerah yang sumber dananya dari Pinjaman Luar Negeri.<br />
<br />
22.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pokja ULP bertugas antara lain:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menjamin agar pelaksanaan kontrak berjalan.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menyusun dokumen pengadaan.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan diadakan.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menetapkan besaran uang muka dengan mempertimbangkan metoda pemilihan.<br />
<br />
23.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Termasuk dalam kebijakan umum dari pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 54/2010 dan perubahannnya adalah:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Peningkatan penggunaan produksi dalam negeri.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.<br />
<br />
24.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Penerbitan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa menjadi wewenang:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengguna Anggaran<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pembuat Komitmen<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pengadaan<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pokja ULP<br />
<br />
25.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan berikut:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efisien<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Effektif<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transparan <br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terbuka<br />
<br />
26.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu, hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efisien<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efektif<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transparan<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terbuka<br />
<br />
27.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Rencana pelaksanaan pengadaan barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis barang/jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan rancangan kontrak ditetapkan oleh:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengguna Anggaran<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pembuat Komitmen<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pengadaan<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pokja ULP<br />
<br />
28.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tindakan Pokja ULP dengan memberikan informasi mengenai variabel-variabel yang akan digunakan dalam evaluasi penawaran kepada seluruh peserta merupakan tindakan yang mentaati prinsip dasar:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Taat kepada peraturan pemerintah dan ketentuan pengadaan barang/jasa.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efisien dan efektif dalam pengadaan barang/jasa.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transparan sehingga penyedia akan bersaing secara sehat.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Bertanggung jawab atas proses pengadaan barang/jasa.<br />
<br />
29.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Untuk mencegah terjadinya kolusi diantara penyedia barang/jasa karena jumlah penyedia yang terbatas, yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara, manakah diantara pernyataan dibawah ini yang paling tepat dilakukan:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mengingatkan para penyedia barang/jasa tentang etika pengadaan (PPK, Pokja ULP, dan penyedia barang/jasa harus menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran uang negara).<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mengingatkan para penyedia barang/jasa tentang UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang mempunyai sanksi hukum yang berat.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mengingatkan para penyedia barang/jasa atas usaha bersama yang sedang marak dilakukan massa untuk menghilangkan korupsi yang telah menyebabkan terpuruknya bangsa.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menyusun HPS yang benar-benar mencerminkan harga pasar sehingga kalaupun harga penawaran terendah sangat mendekati HPS, harga tersebut tetap mewakili harga pasar.<br />
<br />
30.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pengadaan tidak dapat melakukan pemilihan penyedia dengan metode:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>E-tendering sampai dengan nilai rp. 200 juta.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Penunjukan Langsung dengan nilai lebih dari Rp. 200 juta.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan langsung. <br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan melalui e-katalog.<br />
<br />
31.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pekerjaan pengadaan kapal penelitian dengan spesifikasi tertentu dimana tidak terdapat di pasaran karena belum ada yang memproduksi, termasuk dalam jenis pengadaan:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Jasa lainnya<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pekerjaan konstruksi<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Jasa konsultansi<br />
<br />
32.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Wewenang menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa pekerjaan konstruksi dari dana APBD ada pada Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk kontrak pekerjaan dengan nilai diatas Rp. 100 milyar, pejabat yang menetapkan pemenang dan menandatangani kontraknya adalah:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kepala Daerah.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengguna Anggaran sesuai ketentuan dalam Perpres 54/2010 dan perubahannya.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kuasa Pengguna Anggaran yang mendapat mandat dari Pengguna Anggaran.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tidak ada jawaban yang benar.<br />
<br />
33.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Apabila pada suatu instansi melakukan penyusunan rencana umum pengadaan tanpa melakukan identifikasi kebutuhan, maka pengadaan yang dilakukan memiliki potensi yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yaitu:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Adil/tidak diskriminatif<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efisien dan efektif<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transparan dan terbuka<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Bersaing<br />
<br />
34.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diterapkan untuk:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mengurangi investor asing yang akan menanam modal.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Meningkatkan daya saing barang/jasa produksi dalam negeri.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menjaga agar produk luar negeri tidak masuk ke Indonesia.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menurunkan harga meskipun barang yang didapat kualitasnya kurang terjamin.<br />
<br />
35.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan terbuka sehingga:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terjadi persaingan yang sehat.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tidak ada sanggahan bagi Pokja ULP.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Dapat diperoleh penawaran dengan harga yang terendah.<br />
<br />
36.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu, hal ini sesuai dengan prinsip pengadaan:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efisien<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efektif<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transparan<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terbuka<br />
<br />
37.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Hal yang perlu dilakukan oleh Pokja ULP dalam melaksanakan suatu pemilihan penyedia barang/jasa agar memenuhi prinsip transparansi diantaranya adalah:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mencantumkan nomor telepon masing-masing anggota Pokja ULP dalam dokumen pemilihan.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Menyampaikan rincian harga perkiraan sendiri (HPS) pekerjaan kepada seluruh peserta.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Mencantumkan secara rinci cara penilaian/evaluasi peserta dalam dokumen pemilihan.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Memeriksa dokumen penawaran yang disusun peserta sebelum dilakukan pemasukan penawaran.<br />
<br />
38.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Panitia/pejabat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran dengan tugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan adalah:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kuasa Pengguna Anggaran<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pengadaan<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pejabat Pembuat Komitmen<br />
<br />
39.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar besarnya:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efesien<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efektif<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transfaran<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terbuka<br />
<br />
40.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pengadaan barang/jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terbuka<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Bersaing<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Adil/ Tidak diskriminatif<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Akuntabel<br />
<br />
<br />
41.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Tindakan Pokja Unit Layanan Pengadaan dengan melakukan perubahan kriteria penilaian pada saat dilakukannya evaluasi penawaran, merupakan tindakan yang melanggar prinsip dasar:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efesiensi<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transparan, Adil dan Non Diskriminatif<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terbuka dan bersaing<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efektifitas<br />
<br />
42.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Dalam melakukan penyusunan jadwal pemilihan, perlu memperhatikan waktu yang cukup bagi penyedia barang/jasa untuk membuat penawaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Pokja ULP secara sengaja menyusun jadwal yang sangat singkat tanpa memperhatikan kompleksitas pekerjaan dengan maksud agar peserta yang mengikuti proses pemilihan menjadi sedikit, maka Pokja ULP tersebut melanggar prinsip:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efisien<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Efektif<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Terbuka dan bersaing<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Transparan<br />
<br />
43.<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Profesionalisme penyedia barang/jasa diukur dari:<br />
a)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kemampuannya bersaing dengan sehat dan dapat melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.<br />
b)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kemampuannya memenangkan setiap pengadaan.<br />
c)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Pemahamannya tentang Perpres 54/2010 dan perubahannya sehingga dapat mengikuti proses pengadaan tanpa mengajukan sanggahan.<br />
d)<span class="Apple-tab-span" style="white-space: pre;"> </span>Kemampuannya menawarkan barang/jasa dengan harga yang rendah.Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/01331616712081073016noreply@blogger.com11tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-39525777397508895412012-05-03T07:05:00.001-07:002012-05-03T07:06:08.709-07:00Penyusunan jadwal konsultan<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfBvi1bFw7L4CLvGOsUOXUDQ6lO5H-DdnnfBH5I_uK9Ti_Fp8JSLw7Vi28r5xnIDgMwnabePFc_GmXlSpRpdy6zYzCwvsOVL82UPD2fpO09oW2-3eebaYxlYt6lnTGFaoJpZ-wuzJ7w7U/s1600/jadwal+seleksi+umum+konsultansi+dua+file.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="308" width="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfBvi1bFw7L4CLvGOsUOXUDQ6lO5H-DdnnfBH5I_uK9Ti_Fp8JSLw7Vi28r5xnIDgMwnabePFc_GmXlSpRpdy6zYzCwvsOVL82UPD2fpO09oW2-3eebaYxlYt6lnTGFaoJpZ-wuzJ7w7U/s320/jadwal+seleksi+umum+konsultansi+dua+file.jpg" /></a></div>
kalau ada yang mau nyusun jadwal seleksi umum konsultan sistem dua file, ini dapat jadi pertimbanganAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-34215464900504830332012-05-03T07:00:00.000-07:002012-05-03T07:02:41.643-07:00Contoh cara mengisi persyaratan kualifikasi<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwKjoEFHP2grnUdmBc9JOIwIQVZ3BX82DrNFe5nEg5bKALwypwH-EWD1GnKzqhEZvyF4DaYIEsNtYROM6isuf6KzeLWZREoLhMSPWyO4A7erPr-gXS5x15cQ_DZTbF9XQt7HyTGOyaOI4/s1600/jadwal+seleksi+umum+konsultansi+dua+file.jpg" imageanchor="1" style="clear:left; float:left;margin-right:1em; margin-bottom:1em"><img border="0" height="308" width="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwKjoEFHP2grnUdmBc9JOIwIQVZ3BX82DrNFe5nEg5bKALwypwH-EWD1GnKzqhEZvyF4DaYIEsNtYROM6isuf6KzeLWZREoLhMSPWyO4A7erPr-gXS5x15cQ_DZTbF9XQt7HyTGOyaOI4/s320/jadwal+seleksi+umum+konsultansi+dua+file.jpg" /></a></div>Untuk memudahkan mengumumkan paket pengadaan barang/jasa, dapat juga disampaikan bahwa persyaratan kualifikasi seperti yang tercantum didalam dokumen kualifikasi, semoga hal yang dibuat seperti ini tidak menyalahi aturanAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-53763280092615017882011-11-15T10:45:00.001-08:002011-11-16T19:11:20.672-08:00Istilah - istilah dalam Perpres 54<ol>
<li>Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa</li>
<li>Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).</li>
<li>Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.</li>
<li> Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.</li>
<li>Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.</li>
<li>Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. </li>
<li>Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. </li>
<li>Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. </li>
<li>Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.</li>
<li>Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.</li>
<li>Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pegawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.</li>
<li>Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.</li>
</ol>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-16167115758412884982011-10-01T23:51:00.000-07:002011-10-02T13:43:41.799-07:00dasar hukum membentuk LPSEDasar hukum membentuk LPSE adalah perpres nomor 54 tahun 2010. Pasal 111 <br />
1. gubernur/bupati/walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik<br />
2. kementrian/lembaga/instansi dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan PBJ secara elektronikAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-15465497502017567712011-09-29T02:33:00.000-07:002012-07-10T03:05:30.156-07:00Lampiran Buku Kepmen PU nomor 7 Tahun 2011<span style="color: #0040ff;"><span style="color: #38761d;"> Lampiran Buku Kepmen PU Nomor 07 Tahun 2011</span><span style="text-decoration: underline;"><br />
</span></span><br />
<div style="color: blue;">
<a href="http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2011/Lamp1-PermenPU07-2011.rar"><u>Seri Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi terdiri dari 15 (lima belas) buku, yaitu:</u></a></div>
1. Buku PK 01A : Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan<br />
2. Buku PK 01B : Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan<br />
3. Buku PK 02A : Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lumpsum<br />
<a name='more'></a><br />
4. Buku PK 02B : Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lumpsum<br />
5. Buku PK 03A : Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan<br />
6. Buku PK 03B : Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan<br />
7. Buku PK 04A : Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan<br />
8. Buku PK 04B : Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan<br />
9. Buku PK 05A Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lumpsum<br />
10. Buku PK 05B : Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Metode Dua Tahap dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lumpsum<br />
11. Buku PK 06A : Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai Kontrak Lumpsum<br />
12. Buku PK 06B : Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Nilai Kontrak Lumpsum<br />
13. Buku PK 07A : Standar Dokumen Kualifikasi Pekerjaan Konstruksi<br />
14. Buku PK 07B : Pedoman Evaluasi Kualifikasi<br />
15. Buku PK 08 : Pedoman Penyusunan Dokumen Pelelangan<br />
<br />
<div style="color: blue;">
<a href="http://birohukum.pu.go.id/uploads/DPU/2011/Lamp2-PermenPU07-2011.rar"><span style="text-decoration: underline;">Seri Pengadaan Barang/Jasa Jasa Konsultansi terdiri dari 21 (dua puluh satu) buku, yaitu:</span></a></div>
1. Buku JK 09A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas Kontrak Harga Satuan<br />
2. Buku JK 09B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dengan Kontrak Harga Satuan<br />
3. Buku JK 10A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas Kontrak Lumpsum<br />
4. Buku JK 10B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas Kontrak Lumpsum<br />
5. Buku JK 11A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Harga Satuan<br />
6. Buku JK 11B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Harga Satuan<br />
7. Buku JK 12A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Lumpsum<br />
8. Buku JK 12B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Dua Sampul dan Evaluasi Kualitas dan Biaya Kontrak Lumpsum<br />
9. Buku JK 13A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Harga Satuan<br />
10. Buku JK 13B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Harga Satuan<br />
11. Buku JK 14A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Lumpsum<br />
12. Buku JK 14B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Pagu Anggaran Kontrak Lumpsum<br />
13. Buku JK 15A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Harga Satuan<br />
14. Buku JK 15B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Harga Satuan<br />
15. Buku JK 16A : Standar Dokumen Pengadaan Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikai Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Lumpsum<br />
16. Buku JK 16B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi (Badan Usaha) Prakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Biaya Terendah Kontrak Lumpsum<br />
17. Buku JK 17A : Standar Dokumen Pengadan Jasa Konsultansi Perseorangan<br />
18. Buku JK 17B : Pedoman Tata Cara Seleksi dan Evaluasi Penawaran Jasa Konsultansi Perseorangan<br />
19. Buku JK 18A : Standar Dokumen Kualifikasi Jasa Konsultansi<br />
20. Buku JK 18B : Pedoman Evaluasi Kualifikasi Jasa Konsultansi<br />
21. Buku JK 19 : Pedoman Penyusunan Dokumen SeleksiAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.com6tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-11622293661768531212011-09-29T02:11:00.000-07:002011-09-29T02:11:07.159-07:00tantangan dan peluangTantangan dan peluang penggunaan e-procurementAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8534722855774002847.post-23559877283812707902011-09-29T02:00:00.000-07:002012-05-03T07:06:46.801-07:00Permen Pu Nomor 07/PRT/M/2011Permen Pu Nomor 07/PRT/M/2011 sebagai pengganti permen PU No 43 Tahun 2007Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/11563830742925271426noreply@blogger.com0