Tuesday 28 July 2015

Pertanyaan dan Kunci Jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya

Contoh soal dan kunci jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya


Mau yang lengkap download disini
01_Kunci Jawaban_Review Pengantar.doc - 340 KB
02_Kunci Jawaban_Review Persiapan-1.doc - 317 KB
03_Kunci Jawaban_Review Persiapan-2.doc - 333 KB
04_Kunci Jawaban_Review Pelaksanaan.doc - 408 KB
05_Kunci Jawaban_Review Swakelola.doc - 330 KB
06-07_Kunci Jawaban_Review TKDN_PHLN_E-Proc.doc - 302 KB



KUNCI JAWABAN
REVIEW MATERI PENGANTAR BARANG/JASA

BENAR/SALAH

1. Kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan, seperti perakitan atau instalasi komponen pabrikasi, penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal), dan reboisasi, termasuk pekerjaan konstruksi. (B)
2. Unit Layanan Pengadaan dapat menuntut penyedia untuk mengganti kerugian kepada Pemerintah apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. (S)
3. Pengaturan pengadaan barang/jasa pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya bertujuan agar pengadaan dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. (B)
4. Menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan adalah salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen. (S)
5. Surat Keputusan Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada organisasi pengadaan harus diperbaharui setiap tahun anggaran berjalan. (S)
6. Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli termasuk katagori pekerjaan jasa lainnya. (B)

7. Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (B)

8. Tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah) dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (S)

9. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan dan mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan metode tertentu. (S)
10. Koperasi karyawan yang dipimpin oleh Pejabat Pengadaan dilarang menjadi penyedia barang/jasa ditempat yang bersangkutan karena melanggar etika pengadaan. (B)
11. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. (B)
12. Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman dalam negeri tidak harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. (S)
13. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu persyaratan wajib untuk diangkat menjadi anggota kelompok kerja ULP. (B)





14. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis  khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (S)
15. Cara pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pelaksanaan pengadaan dengan menggunakan penyedia barang/jasa dan pelaksanaan pengadaan dengan swakelola. (B)

Pencarian Lain