Saturday 1 October 2011

dasar hukum membentuk LPSE

Dasar hukum membentuk LPSE adalah perpres nomor 54 tahun 2010. Pasal 111
1. gubernur/bupati/walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik
2. kementrian/lembaga/instansi dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan PBJ secara elektronik
Pencarian Lain