Tuesday 28 July 2015

Pertanyaan dan Kunci Jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya

Contoh soal dan kunci jawaban Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang Jasa Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya


Mau yang lengkap download disini
01_Kunci Jawaban_Review Pengantar.doc - 340 KB
02_Kunci Jawaban_Review Persiapan-1.doc - 317 KB
03_Kunci Jawaban_Review Persiapan-2.doc - 333 KB
04_Kunci Jawaban_Review Pelaksanaan.doc - 408 KB
05_Kunci Jawaban_Review Swakelola.doc - 330 KB
06-07_Kunci Jawaban_Review TKDN_PHLN_E-Proc.doc - 302 KB



KUNCI JAWABAN
REVIEW MATERI PENGANTAR BARANG/JASA

BENAR/SALAH

1. Kegiatan pelaksanaan yang mencakup pekerjaan untuk mewujudkan selain bangunan, seperti perakitan atau instalasi komponen pabrikasi, penghancuran (demolition) dan pembersihan (removal), dan reboisasi, termasuk pekerjaan konstruksi. (B)
2. Unit Layanan Pengadaan dapat menuntut penyedia untuk mengganti kerugian kepada Pemerintah apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. (S)
3. Pengaturan pengadaan barang/jasa pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya bertujuan agar pengadaan dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. (B)
4. Menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan adalah salah satu tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen. (S)
5. Surat Keputusan Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada organisasi pengadaan harus diperbaharui setiap tahun anggaran berjalan. (S)
6. Jasa pekerjaan survei yang tidak membutuhkan telaahan tenaga ahli termasuk katagori pekerjaan jasa lainnya. (B)

7. Pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan pengadaan barang/jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (B)

8. Tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA) untuk menetapkan pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya dengan nilai diatas Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah) dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (S)

9. Pengadaan barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna barang/jasa untuk mendapatkan dan mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan metode tertentu. (S)
10. Koperasi karyawan yang dipimpin oleh Pejabat Pengadaan dilarang menjadi penyedia barang/jasa ditempat yang bersangkutan karena melanggar etika pengadaan. (B)
11. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan E-Purchasing. (B)
12. Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah yang sebagian dananya berasal dari pinjaman dalam negeri tidak harus melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. (S)
13. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu persyaratan wajib untuk diangkat menjadi anggota kelompok kerja ULP. (B)





14. Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis  khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (S)
15. Cara pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pelaksanaan pengadaan dengan menggunakan penyedia barang/jasa dan pelaksanaan pengadaan dengan swakelola. (B)

Pencarian Lain

Thursday 3 May 2012

Penyusunan jadwal konsultan

kalau ada yang mau nyusun jadwal seleksi umum konsultan sistem dua file, ini dapat jadi pertimbangan
Pencarian Lain

Contoh cara mengisi persyaratan kualifikasi

Untuk memudahkan mengumumkan paket pengadaan barang/jasa, dapat juga disampaikan bahwa persyaratan kualifikasi seperti yang tercantum didalam dokumen kualifikasi, semoga hal yang dibuat seperti ini tidak menyalahi aturan
Pencarian Lain

Tuesday 15 November 2011

Istilah - istilah dalam Perpres 54

  1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
  2. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di masing-masing K/L/D/I.
  4. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD.
  6. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.
  7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 
  8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
  9. Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
  10. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/ pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
  11. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pegawas intern pada institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
  12. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Pencarian Lain

Saturday 1 October 2011

dasar hukum membentuk LPSE

Dasar hukum membentuk LPSE adalah perpres nomor 54 tahun 2010. Pasal 111
1. gubernur/bupati/walikota membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik
2. kementrian/lembaga/instansi dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat pengadaan dalam melaksanakan PBJ secara elektronik
Pencarian Lain

Thursday 29 September 2011

Lampiran Buku Kepmen PU nomor 7 Tahun 2011

 Lampiran Buku Kepmen PU Nomor 07 Tahun 2011

1. Buku PK 01A : Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
2. Buku PK 01B : Pedoman Tata Cara Pengadaan dan Evaluasi Penawaran Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Harga Satuan
3. Buku PK 02A : Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Pascakualifikasi Metode Satu Sampul dan Evaluasi Sistem Gugur Kontrak Lumpsum
Pencarian Lain

tantangan dan peluang

Tantangan dan peluang penggunaan e-procurement
Pencarian Lain